PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan
pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun.1996, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk selaku pemegang Hak Tanggungan, akan melakukan pelelangan Eksekusi Hak
Tanggungan melalui Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serpong, terhadap aset debitur atas nama
Grace dan PT. Cahaya Megatama Gemilang berupa :
1.
2 (dua) bidang
tanah berikut bangunan kios, sesuai SHGB No. 5756/Lengkong Gudang dan SHGB No. 5757/Lengkong Gudang dengan luas
tanah masing-masing 8 m2 atas nama Grace yang terletak di BSD Autopart Jl.
Letnan Sutopo Blok G No. 11-12, Lengkong Gudang – Serpong, Tangerang Selatan. (harga
limit Rp. 520.000.000,- ; setoran jaminan sebesar Rp.
110.000.000,-)
2.
1 (satu) bidang
tanah berikut bangunan rumah, sesuai SHM No. 2012/Pondok Kacang Timur dengan
luas tanah 60 m2 atas nama Rachmat Hidayat yang terletak di Perumahan Pondok
Maharta Blok B8 Jl. Maharta VIII No. 18 Rt 014/10, Pondok Kacang timur – Pondok
Aren, Tangerang Selatan. (harga limit Rp. 300.000.000,- ; setoran jaminan sebesar Rp. 60.000.000,- )
Syarat dan ketentuan
lelang:
1. Cara
Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran
secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik (email)
yang di akses pada alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/.
Tata cara mengikuti lelang email dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan
Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2. Pendaftaran
Calon peserta lelang dapat berupa
perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan
mengaktifkan akun pada aplikasi e-Auction pada alamat domain angka 1, dengan
merekam dan mengunggah softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi file *.jpg, *.png),
dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta lelang yang bertindak sebagai
kuasa badan usaha diwajibkan menggungah surat kuasa notariil, akta pendirian
perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu file.
3. Waktu
Pelaksanaan
a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat
domain diatas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan:
Hari/tanggal : Jumat,
24 Juni 2022, Pukul : 08.20
Waktu Server ALE (WIB)
b. Pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat
Lelang dilakukan pada:
Hari/tanggal : Jumat,
24 Juni 2022, Pukul : 09.20
Waktu Server ALE (WIB)
c. Peserta lelang diharap menyesuaikan diri
dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat
domain diatas.
4. Uang
Jaminan Lelang
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang
jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama
dengan uang jaminan yang disyaratkan Penjual
dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan
dicicil)
- Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL
selambat-lambatnya
hari Kamis, 23 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
b. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing
peserta lelang.
Nomor VA
akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun masing-masing
peserta lelang pada e-Auction setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data
identitas dinyatakan valid.
5. Penawaran
lelang
a. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara
otomatis dari alamat
domain di atas kepada email masing-masing
peserta lelang setelah setoran uang jaminan lelang dinyatakan sah.
b. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit.
Penawaran lelang dapat diajukan berkali-kali sampai batas
waktu
sebagaimana angka 3 huruf a.
6. Pelunasan
lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga
pembelian dan bea lelang sebesar 2 % ditujukan ke nomor VA Pemenang Lelang
paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi
atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, uang jaminan
akan disetorkan ke kas Negara.
7. Obyek
Lelang
a.
Obyek
di lelang dalam kondisi apa adanya “as is”, dengan segala kekurangan dan
konsekuensi biaya-biaya, tunggakan-tunggakan yang ada pada aset diatas, berikut
permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta dianggap telah
mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek
lelang yang dibeli.
b.
Karena
satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan
pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang
berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam
bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat lelang, KPKNL, Kanwil DJKN,
dan Kantor Pusat DJKN.
c.
Informasi
lebih lanjut tentang aset dan persyaratan lelang, dapat menghubungi KPKNL Serpong
atau PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Ciputat.
Tangerang
Selatan, 10 Juni 2022
Contoh Iklan Lelang.
Pemasangan Iklan Hub Aulia Advertising Telp 0813 8468 1151,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar