Membayar Zakat
merupakan kewajiban semua umat Islam bagi yang mampu. Seseorang
dikatakan mampu untuk membayar Zakat Fitrah apabila seseorang tersebut
mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan bagi keluarganya.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah dan Doa Zakat Fitrah
Bentuk Zakat Fitrah itu sendiri dapat berupa makanan pokok seperti beras, gandum, keju dan makanan pokok lain atau berupa Uang sebesar bahan Pokok tersebut.
Berapa Besar Zakat Fitrah ?Zakat Fitrah yang wajib dibayar oleh 1 orang adalah 2,5kg makanan pokok.
Seiring
berjalannya waktu juga berpengaruh kepada pergeseran nilai. Seperti
nilai mata uang, harga barang, dan tingkat perekonomian masyarakat terus
berubah dari tahun ke tahun. Namun, apakah zakat fitrah juga mengalami
perubahan seiring berubahnya perekonomian masyarakat?
Menurut Syekh Yusuf Qardhawi, ketentuan
jumlah yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah tidak berubah-ubah
karena telah dibatasi oleh ukuran syar’i, yaitu satu sha’ (satu gantang)
sebagaimana yang ditentukan oleh Nabi SAW.
Hikmahnya, adalah sebagai berikut:
Pertama, bagi bangsa Arab, khususnya orang-orang Badui, pada waktu itu
uang mempunyai kedudukan yang terhormat. Maka jika kita meminta kepada
salah seorang dari mereka, “Keluarkanlah uang satu dirham atau satu
dinar!” Mereka tidak akan dapat mengabulkannya.
Di samping itu, mereka juga tidak
mempunyai sesuatu pun selain makanan, seperti anggur, kurma, gandum, dan
sebagainya, yang biasa dimakan orang Arab pada waktu itu. Inilah yang
mendorong Nabi SAW membatasi (mengukur) zakat fitrah dengan sha’.
Kedua, nilai mata uang, seperti kita
ketahui, dari waktu ke waktu selalu mengalami perubahan. Kadang-kadang
kita jumpai mata uang real memiliki nilai kurs yang rendah sehingga
nilai pembeliannya pun menurun. Tetapi terkadang terjadi sebaliknya,
nilai kursnya mengalami kenaikan sehingga nilai beli dan jualnya pun
naik.
Maka, apabila hal ini dijadikan ukuran
zakat niscaya setiap waktu jumlahnya akan selalu berubah. Karena itulah
Nabi SAW memberikan ukuran baku yang tidak akan mengalami perubahan,
yaitu sha’. Satu sha’ makanan biasanya cukup untuk mengenyangkan satu
keluarga selama sehari.
Makanan pokok yang harus dikeluarkan
untuk zakat fitrah tidak terbatas pada jenis tertentu, meskipun Nabi SAW
pernah menentukannya pada masa beliau berdasarkan makanan pokok pada
waktu itu. Karena itu para ulama mengatakan bahwa mengeluarkan zakat
fitrah berupa makanan pokok negeri setempat diperbolehkan, baik berupa
beras, gandum, jagung, maupun lainnya.
Sedangkan ukuran satu sha’ itu sama
dengan empat cidukan dua tangan lebih sedikit, atau sama dengan dua
kilogram makanan, atau hampir lima rithl (lima pound). Selain itu, zakat
fitrah ini boleh juga dibayar dengan uang sesuai dengan harganya,
demikian menurut mazhab Abu Hanifah.
Bagi Muslim yang memiliki kelapangan
rezeki, lebih utama membayar harganya lebih dari satu sha’, karena menu
makanan pada masa-masa sekarang, misalnya, tidak hanya terbatas pada
beras (nasi), tetapi disertai lauk-pauk, sayur, buah, dan sebagainya. Wallahua’lam.
Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah atau Zakat Fitri :
Bacaan Doa Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri :
- Nawaitu an ukhrija zakatal fitrati ‘an nafsi fardan ‘alayya lillahi ta’ala
Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, wajib atasku karena Allah ta’ala.
Bacaan Doa Niat Membayar Zakat Fitrah Untuk Keluarga :
- Nawaitu an
ukhrija zakatal fithrati ‘an nafsi wa ahli …… fardan ‘alayya lillahi
ta’ala. Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah, bagi diriku dan
keluargaku (sebutkan namanya satu persatu; istri, anak-anak dan yang
menjadi tanggungan) wajib atasku karena Allah Ta’ala.
Bacaan Doa Niat Membayar Zakat Fitrah Untuk Orang lain :
- Nawaitu an
ukhrija zakatal fitrati li…fardhon lillahi ta’ala. Aku berniat
mengeluarkan zakat fitrah bagi si … ( Namanya) karena Allah ta’ala.
Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah :
disadur dari beberapa sumber