PENGUMUMAN KEDUA
LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan pasal
6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996. BPRS Berkah Ramadhan Kantor Komplek
Islamic Village Jln. Islamic Raya No. 1 Kec. Kelapa Dua. Kab. Tangerang Banten akan
melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantaran Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serpong terhadap jaminan atas nama Nasabah sebagai berikut
Objek Lelang
Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan SHM No. 03471,
tgl 5 Juli 1993 Luas Tanah 141 m2 a.n Doktorandus ABUBAKAR ALHAT terletak di
Perumahan Podok Maharta Blok B19 No.6 Kel Pondok Kacangn Timur Kec Pondok Aren Kab/Kotamadya
Tangerang Provinsi Banten.
Harga limit Rp. 415.600.000,- jaminan lelang Rp. 83.120.000,-,
PELAKSANAAN
LELANG Hari / Tanggal : Rabu, 30 Maret 2016, Jam : 10.15 Wib, Lokasi/ Tempat : Ruang Lelang KPKNL Serpong, Jalan
Bhayangkara, Kompleks Ruko Crystal Lane No. 55, Alam Sutera,Kota Tangerang
Selatan, Banten
SYARAT-SYARAT
LELANG
1. Objek Lelang tersebut
diatas dijual Lelang dengan kondisi apa adanya dan kepada peserta Lelang
dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek Lelang;
2. Peserta Lelang
wajib menyetor uang jaminan (setoran harus melalui teller, tidak boleh memalui
ATM/Internet Banking/SMS Banking) ke RPL 127 KPKNL Serpong utk Lelang
pada PT. Bank Mandiri Cabang Tangerang Alam Sutera Nomor : 164-00-0778898-9
dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal pelaksanaan Lelang;
3. Peserta yang
telah menyetor uang jaminan atau kuasanya yang sah wajib hadir dan mengajukan penawaran
pada saat pelaksanaan Lelang dan membawa asli bukti slip setoran uang jaminan,
fotocopy identitas ( KTP/SIM) serta fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. Peserta yang
telah menyetorkan uang jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang
dan/atau tidak melakukan penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang
yang akan dilelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama
3 (tiga) bulan di wilayah kerja Kanwil DJKN Banten;
5. Peserta Lelang
yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang;
6. Pemenang Lelang
yang tidak melunasi kewajibanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, uang
jaminannya disetorkan ke Kas Negara dan tidak diperbolehkan mengikuti lalang di
wilayah indonesia dalam waktu 6 (enam) bulan;
7. Penawaran Lelang
dilakukan secara lisan dengan harga makin meningkat;
8. Untuk informasi
lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Syariah BPRS Berkah Ramadhan Tlp :
021-546-4444 atau KPKNL Serpong Tlp :
021-55771198,021-53163354
Tangerang, 16
Maret 2016
PT. BANK SYARIAH
BPRS Berkah
Ramadhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar