TATA TERTIP
PEMILIHAN CALON
KETUA RT 008/005 PERUM PAMULANG REGENCY
KEL. BENDA BARU,
PAMULANG, TANGERANG SELATAN
1.
Pemilihan calon ketua RT dilakukan secara langsung
2.
Pemilihan ini bersifat jujur, adil, bebas, dan rahasia.
3.
Seluruh undangan wajib mengunakan pakaian yang rapih dan
sopan
4.
Seluruh undangan wajib memelihara dan menjaga
ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan berlangsung
5.
Masing-masing pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih
salah satu calon ketua RT
6.
Hanya warga yang memiliki hak pilih dan mendapat surat
undangan yang di perbolehkan masuk kedalam ruang pemilihan.
7.
Para pemilih yang datang wajib mengisi daftar hadir.
8.
Pemilih yang datang terlambat lewat dari waktu yang
ditentukan tidak dapat melaksanakan hak pilihannya.
9.
Pemilihan tidak dapat diwakilkan oleh siapapun
10. Pemilihan
dilakukan secara serentak pada satu lokasi yakni di area Mushola Al Hidayah Paulang
Regency.
11. Pada
kartu suara terdapat no urut calon, nama & foto calon dan harus mendapat
pengesahan dari panitia (stempel dan atau tanda tangan ketua panitia).
12. Apabila
surat suara rusak / sobek, pemilih diperbolehkan meminta penggantian surat
suara ke panitia pemilihan sebanyak maksimal 1 (satu) kali penggantian
13. Jumlah
kartu suara sesuai dengan jumlah pemilih di daftar pemilih tetap ( DPT )
ditambah 5 % dari jumlah total pemilih tetap sebagai kartu suara cadangan.
14. Teknik
pemilihan menggunakan teknik mencontreng foto, atau menulis nomor urut dan nama salah
satu calon.
15. Penghitungan
suara dapat dilakukan apabila waktu yang telah ditentukan telah habis yaitu
pukul 10.00 WIB tanpa menunggu mencapai 50 % dari data DPT yang ada.
16. Ketua
RT dan calon Wakil RT 008 terpilih adalah calon Ketua RT yang memperoleh suara terbanyak, dan wakilnya
urutan terbanyak selanjutnya, dari pemilih yang datang.
17. Apabila
dalam perhitungan suara didapat dua atau tiga calon ketua RW memperoleh suara
terbanyak sama besarnya, maka terhadap calon ketua RT tersebut akan dipilih
ulang, hanya pada calon Ketua RT yang sama besaran Suaranya.
18. Ha
- hal yang belum diatur dalam tata tertip ini akan diatur kemudian, dan akan
disesuaikan dengan kondisi yang ada serta disetujui oleh ketua PPS.
19. Keputusan
Ketua PPS ini mutlak dan mengikat serta tidak bisa diganggu gugat
Ketua Pemilihan Ketua RT
008/005
Kelurahan Benda Baru
Budi Eko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar