google-site-verification: googlef5bfa2421d00dca0.html AULIA ADVERTISING: TATA TERTIP PEMILIHAN CALON KETUA RT 008/005 PERUM PAMULANG REGENCY KEL. BENDA BARU, PAMULANG, TANGERANG SELATAN

Rabu, 03 Februari 2016

TATA TERTIP PEMILIHAN CALON KETUA RT 008/005 PERUM PAMULANG REGENCY KEL. BENDA BARU, PAMULANG, TANGERANG SELATAN



TATA TERTIP

PEMILIHAN CALON KETUA RT 008/005 PERUM PAMULANG REGENCY

KEL. BENDA BARU, PAMULANG, TANGERANG SELATAN


1.      Pemilihan calon ketua RT dilakukan secara langsung

2.      Pemilihan ini bersifat jujur, adil, bebas, dan rahasia.

3.      Seluruh undangan wajib mengunakan pakaian yang rapih dan sopan

4.      Seluruh undangan wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan selama pemilihan berlangsung

5.      Masing-masing pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RT

6.      Hanya warga yang memiliki hak pilih dan mendapat surat undangan yang di perbolehkan masuk kedalam ruang pemilihan.

7.      Para pemilih yang datang wajib mengisi daftar hadir.

8.      Pemilih yang datang terlambat lewat dari waktu yang ditentukan tidak dapat melaksanakan hak pilihannya.

9.      Pemilihan tidak dapat diwakilkan oleh siapapun

10.  Pemilihan dilakukan secara serentak pada satu lokasi yakni di area Mushola Al Hidayah Paulang Regency.

11.  Pada kartu suara terdapat no urut calon, nama & foto calon dan harus mendapat pengesahan dari panitia (stempel dan atau tanda tangan ketua panitia).

12.  Apabila surat suara rusak / sobek, pemilih diperbolehkan meminta penggantian surat suara ke panitia pemilihan sebanyak maksimal 1 (satu) kali penggantian

13.  Jumlah kartu suara sesuai dengan jumlah pemilih di daftar pemilih tetap ( DPT ) ditambah 5 % dari jumlah total pemilih tetap sebagai kartu suara cadangan.

14.  Teknik pemilihan menggunakan teknik mencontreng  foto, atau menulis nomor urut dan nama salah satu calon.

15.  Penghitungan suara dapat dilakukan apabila waktu yang telah ditentukan telah habis yaitu pukul 10.00 WIB tanpa menunggu mencapai 50 % dari data DPT yang ada.

16.  Ketua RT dan calon Wakil RT 008 terpilih adalah calon  Ketua RT yang memperoleh suara terbanyak, dan wakilnya urutan terbanyak selanjutnya, dari pemilih yang datang.

17.  Apabila dalam perhitungan suara didapat dua atau tiga calon ketua RW memperoleh suara terbanyak sama besarnya, maka terhadap calon ketua RT tersebut akan dipilih ulang, hanya pada calon Ketua RT yang sama besaran Suaranya.

18.  Ha - hal yang belum diatur dalam tata tertip ini akan diatur kemudian, dan akan disesuaikan dengan kondisi yang ada serta disetujui oleh ketua PPS.

19.  Keputusan Ketua PPS ini mutlak dan mengikat serta tidak bisa diganggu gugat

Ketua Pemilihan Ketua RT 008/005

Kelurahan Benda Baru





Budi Eko




Tidak ada komentar:

Posting Komentar