google-site-verification: googlef5bfa2421d00dca0.html AULIA ADVERTISING: Contoh Pemilihan dan Penghitungan Suara (PPS) Ketua RT Yang Baru Perumahan Pamulang Regency

Rabu, 03 Februari 2016

Contoh Pemilihan dan Penghitungan Suara (PPS) Ketua RT Yang Baru Perumahan Pamulang Regency



PANITIA PEMILIHAN
KETUA RT 008/RW 05
KELURAHAN BENDA BARU
KECAMATAN PAMULANG KOTA TANGERANG SELATAN


Pamulang, 02 Februari 2016

Nomor                   : 01/PR/II/16                                       Kepada Yth,
Perihal          : Pemberitahuan                         Seluruh Warga RT 008/RW 05
            Pemilihan RT 008/RW 05          Di-
                                                          Tempat



Sebagaimana tahapan kegiatan Pemilihan Ketua RT 008/RW 05 Kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, dengan ini kami beritahukan kepada seluruh warga masyarakat RT 008/RW 05 bahwa telah terbentuk Panitia Pemilihan Ketua RT 008/RW 05 pada tanggal 31 Januari 2016, yang akan melakukan Pemilihan Ketua RT 008/RW 05 periode tahun 2016-2019.

Untuk terlaksananya kegiatan ini diharapkan kepada warga masyarakat, apabila ada yang ingin mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Ketua RT 008/RW 05, untuk segera mendaftarkan diri ke Sekretariat Panitia Pemilihan Ketua RT 008/RW 05
Di Sekretariat RT 008/RW 05 atau ke :
          1. Bapak Budi Eko Blok A1 No. 2
                   2. Bapak Suratno Blok A2 No. 4
                   3. Bapak Yusuf Effendi B3 No. 8
4. Bapak Nurcahyono B1 No. 15

Mengingat pentingnya hal tersebut diatas dimohon partisipasi dan dukungannya dari seluruh warga masyarakat RT 008/RW 05

Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


PANITIA PEMILIHAN RT 008/RW 05
KETUA





(Budi Eko)

PANITIA PEMILIHAN
KETUA RT 008/RW 05
KELURAHAN BENDA BARU
KECAMATAN PAMULANG KOTA TANGERANG SELATAN


PERATURAN
 PEMILIHAN CALON KETUA RT 008/RW 05
KELURAHAN BENDA BARU KECAMATAN PAMULANG
KOTA TANGERANG SELATAN

 BAB I
DASAR HUKUM

1.    Peraturan walikota Tangerang Selatan No. 33 tahun 2013 tentang penyelenggaraan tentang Pedoman pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga telah diatur melalui peraturan daerah Kab. Tangerang No. 14 tahun 2008 tentang Lembaga kemasyarakatan dikelurahan.
2.    Surat Edaran dari Ketua RW 05.
3.    Hasil Musyawarah Warga RT 008/RW 05 pada tanggal 31 Januari 2016.


BAB II
KETENTUAN UMUM

Dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RT 008/RW 05  yang dimaksud adalah :
1.    Wilayah adalah RT 008/RW 05.
2.    Rukun Tetangga selanjutnya disebut RT adalah lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah warga setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah daerah.
3.    Warga adalah Warga Negara Indonesia yang secara sah terdaftar sebagai penduduk RT 008/05
4.    Calon Ketua RT 008/ RW 05 adalah warga terpilih yang dapat diusung oleh warga dalam satu RT
BAB III
KEPANITIAAN

1.    Panitia adalah organisasi sekelompok orang yang telah dipercaya melalui Musyawarah  Warga RT 008/RW 05 pada hari Minggu 31 Januari 2016 untuk menyelenggarakan pemilihan.
2.    Panitia Pemilihan berjumlah 4 (lima) Orang terdiri :
a.    1 (Satu) Orang Ketua merangkap Anggota
b.    1 (Satu) Orang Sekretaris merangkap Anggota
c.    1 (Satu) Orang Bendahara merangkap Anggota
d.    1 (satu) Orang Humas merangkap Anggota
3.    Panitia membuat aturan/petunjuk teknis dan tahapan pelaksanaan pemilihan RT.
4.    Untuk menjunjung tinggi kredibilitas, tanggungjawab, jujur, dan berkeadilan terhadap penyelenggaraan dimaksud maka panitia harus bersikap netral dan independen.
5.    Panitia tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai panitia sekaligus sebagai team sukses masing-masing calon.
6.    Panitia tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak manapun dalam pemilihan bakal calon ketua  RT 008/RW 05


BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RT 008/RW 05

Pasal 1
SYARAT – SYARAT PEMILIH

1.    Pemilih adalah Seluruh warga atau Tokoh masyarakat atau kepala keluarga di RT 008
2.    Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun
3.    Tinggal dan berdomisili di RT 008/RW 05 atau sekurang-kurangnya telah menetap selama enam bulan di lingkungan perumahan Pamulang Regency.
4.    Sehat Jasmani.
5.    Tidak sedang dalam proses hukum atau tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
6.    Tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan RT 008/RW 05 yang ditanda tangani oleh panitia pemilihan ketua RT 008/RW 05

Pasal 2
SYARAT – SYARAT CALON KETUA RT 008/RW 05

1.   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.   Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa.
3.   Sehat jasmani dan rohani.
4.   Warga Negara Indonesia yang sekurang-kurangnya berumur 17 tahun
5.   Telah menjadi warga RT 008/RW 05 sekurang-kurangnya 6 ( enam ) bulan
6.   Mempunyai kemauan, kemampuan, kepemimpinan, peka dan kepedulian sosial





Pasal 3
ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN

1.   Panitia menyediakan tempat pemilihan beserta kelengkapannya.
2.   Panitia membuat surat suara sesui daftar pemilih tetap ( DPT ).
3.   Pada kartu suara terdapat gambar/nomor atau gambar & nomor calon ketua RT/RW yang telah mendapat pengesahan dari panitia.
4.   Pemilihan calon ketua RT 008/RW 05 dilakukan secara langsung umum bebas dan rahasia (Luber) dan ditempat terbuka.
5.   Masing-masing pemilih hanya memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RT
6.    Pemilihan dilaksanakan mulai pukul : 08.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib.
7.    Penghitungan suara dapat dilakukan apabila waktu yang telah ditentukan  telah habis.
8.    Pemenang atau RT terpilih dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak dari pemilih yang datang.

Pasal 5
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN

Hari                     : Senin  
Tanggal               : 8 Februari 2016
Waktu                  : 08.00 s/d 12.00 WIB
Lokasi                  : Mushola Al-Hidayah

BAB V
ANGGARAN BIAYA

1.    Rancangan biaya kegiatan disusun dan diajukan oleh panitia kemudian disyahkan oleh peserta musyawarah/rapat antara Para Panitia , Pengurus RT, dan tokoh masyarakat
2.    Sumber biaya diperoleh Uang kas RT 008.
3.    Penyampaian laporan pertanggungjawabannya secara tertulis.

 







BAB VI
PENUTUP

1.   Tata tertib dibuat oleh Panitia Pemilihan RT 008/RW 05 dan diketahui Ketua RW 
2.   Tata tertib berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3.   Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib yang telah ada.


Dibuat di      : Perumahan Pamulang Regency  
Pada Tanggal          : 1 Februari 2016


PANITIA PEMILIHAN KETUA RT  008 /RW 05


                         KETUA                                                SEKRETARIS





                         ( Budi Eko)                                          (Suratno)


Mengetahui :

Ketua RW 05





(…………………………..)

 Bersambung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar