PANITIA PEMILIHAN
KETUA RT 008/RW 05
KELURAHAN BENDA BARU
KECAMATAN PAMULANG KOTA TANGERANG
SELATAN
Pamulang, 02 Februari
2016
Nomor : 01/PR/II/16 Kepada
Yth,
Perihal
: Pemberitahuan Seluruh Warga RT
008/RW
05
Pemilihan RT
008/RW
05 Di-
Tempat
Sebagaimana tahapan kegiatan Pemilihan Ketua RT
008/RW
05
Kelurahan
Benda
Baru
Kecamatan Pamulang Kota Tangerang
Selatan,
dengan ini kami beritahukan kepada seluruh warga masyarakat RT
008/RW
05
bahwa
telah terbentuk Panitia Pemilihan Ketua RT 008/RW 05 pada tanggal 31
Januari 2016, yang akan melakukan
Pemilihan Ketua RT 008/RW 05 periode tahun 2016-2019.
Untuk terlaksananya kegiatan ini diharapkan kepada warga
masyarakat, apabila ada yang ingin mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Ketua
RT
008/RW
05, untuk segera mendaftarkan
diri ke Sekretariat Panitia Pemilihan Ketua RT 008/RW 05
Di Sekretariat RT 008/RW 05
atau
ke :
1.
Bapak Budi
Eko Blok A1 No. 2
2.
Bapak Suratno
Blok A2 No. 4
3.
Bapak Yusuf Effendi B3 No. 8
4.
Bapak Nurcahyono B1 No. 15
Mengingat pentingnya hal tersebut diatas dimohon
partisipasi dan dukungannya dari seluruh warga masyarakat RT
008/RW
05
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
PANITIA PEMILIHAN RT 008/RW 05
KETUA
(Budi Eko)
PANITIA PEMILIHAN
KETUA
RT 008/RW 05
KELURAHAN
BENDA BARU
KECAMATAN
PAMULANG KOTA TANGERANG SELATAN
PERATURAN
PEMILIHAN CALON KETUA
RT 008/RW 05
KELURAHAN BENDA BARU KECAMATAN PAMULANG
KOTA TANGERANG SELATAN
BAB I
DASAR
HUKUM
1.
Peraturan
walikota Tangerang Selatan No. 33 tahun 2013 tentang penyelenggaraan tentang
Pedoman pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga telah diatur melalui peraturan
daerah Kab. Tangerang No. 14 tahun 2008 tentang Lembaga kemasyarakatan
dikelurahan.
2.
Surat
Edaran dari Ketua RW 05.
3.
Hasil
Musyawarah Warga RT 008/RW 05 pada tanggal 31 Januari 2016.
BAB II
KETENTUAN UMUM
Dalam pelaksanaan pemilihan Ketua RT 008/RW 05 yang dimaksud adalah :
1. Wilayah
adalah RT 008/RW 05.
2. Rukun Tetangga selanjutnya disebut RT adalah lembaga
Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah warga setempat dalam rangka
pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah
daerah.
3.
Warga adalah Warga Negara
Indonesia yang secara sah terdaftar sebagai penduduk RT 008/05
4.
Calon Ketua RT 008/ RW 05
adalah warga terpilih yang dapat diusung oleh warga dalam satu RT
BAB III
KEPANITIAAN
1.
Panitia adalah organisasi
sekelompok orang yang telah dipercaya melalui Musyawarah Warga RT 008/RW 05 pada hari Minggu 31 Januari 2016 untuk
menyelenggarakan pemilihan.
2.
Panitia
Pemilihan berjumlah 4 (lima) Orang terdiri :
a. 1 (Satu) Orang Ketua merangkap
Anggota
b. 1 (Satu) Orang Sekretaris
merangkap Anggota
c. 1 (Satu) Orang Bendahara
merangkap Anggota
d. 1 (satu) Orang Humas merangkap Anggota
3. Panitia
membuat aturan/petunjuk teknis dan tahapan pelaksanaan pemilihan RT.
4. Untuk
menjunjung tinggi kredibilitas, tanggungjawab, jujur, dan berkeadilan terhadap
penyelenggaraan dimaksud maka panitia harus bersikap netral
dan independen.
5.
Panitia tidak dibenarkan
merangkap jabatan sebagai panitia sekaligus sebagai team sukses masing-masing
calon.
6.
Panitia tidak dapat
mencalonkan diri dan dicalonkan oleh pihak manapun dalam pemilihan bakal calon
ketua RT 008/RW 05
BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN CALON KETUA RT 008/RW 05
Pasal 1
SYARAT – SYARAT PEMILIH
1.
Pemilih adalah Seluruh warga
atau Tokoh masyarakat atau kepala keluarga di RT 008
2.
Berusia sekurang-kurangnya
17 tahun
3.
Tinggal dan berdomisili di RT 008/RW 05 atau sekurang-kurangnya
telah menetap selama enam bulan di lingkungan perumahan
Pamulang Regency.
4.
Sehat Jasmani.
5.
Tidak sedang dalam proses hukum atau tidak sedang dicabut hak
memilih dan dipilih menurut keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap.
6.
Tercantum di Daftar Pemilih
Tetap (DPT) pemilihan RT 008/RW 05 yang ditanda tangani oleh
panitia pemilihan ketua
RT 008/RW 05
Pasal 2
SYARAT – SYARAT CALON KETUA RT 008/RW 05
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
2.
Berkelakuan baik, jujur,
adil, cerdas dan berwibawa.
3.
Sehat jasmani dan rohani.
4.
Warga Negara Indonesia yang
sekurang-kurangnya berumur 17 tahun
5.
Telah menjadi warga RT 008/RW 05
sekurang-kurangnya 6 ( enam ) bulan
6. Mempunyai
kemauan, kemampuan, kepemimpinan, peka dan kepedulian sosial
Pasal 3
ATRIBUT KELENGKAPAN PEMILIHAN
1.
Panitia menyediakan tempat
pemilihan beserta kelengkapannya.
2.
Panitia membuat surat suara
sesui daftar pemilih tetap ( DPT ).
3.
Pada kartu suara terdapat
gambar/nomor
atau gambar & nomor calon ketua RT/RW yang telah mendapat pengesahan
dari panitia.
4.
Pemilihan calon ketua RT 008/RW 05 dilakukan secara langsung umum bebas dan rahasia (Luber) dan ditempat terbuka.
5.
Masing-masing pemilih hanya
memiliki satu suara untuk memilih salah satu calon ketua RT
6.
Pemilihan
dilaksanakan mulai pukul : 08.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib.
7.
Penghitungan suara dapat
dilakukan apabila waktu yang telah ditentukan
telah habis.
8.
Pemenang atau RT terpilih
dapat dinyatakan syah apabila telah mendapat suara terbanyak dari pemilih yang
datang.
Pasal 5
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PEMILIHAN
Hari : Senin
Tanggal : 8 Februari 2016
Waktu : 08.00 s/d 12.00 WIB
Lokasi : Mushola
Al-Hidayah
BAB V
ANGGARAN BIAYA
1.
Rancangan biaya kegiatan
disusun dan diajukan oleh panitia kemudian disyahkan oleh peserta musyawarah/rapat
antara Para Panitia , Pengurus RT, dan tokoh masyarakat
2. Sumber
biaya diperoleh Uang kas RT 008.
3.
Penyampaian
laporan pertanggungjawabannya secara tertulis.
BAB VI
PENUTUP
1.
Tata tertib dibuat oleh
Panitia Pemilihan RT 008/RW 05 dan diketahui Ketua RW
2.
Tata
tertib berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3.
Hal – hal yang belum diatur dalam
tata tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil musyawarah sepanjang
tidak bertentangan dengan tata tertib yang telah ada.
Dibuat di : Perumahan Pamulang
Regency
Pada Tanggal : 1 Februari 2016
PANITIA PEMILIHAN KETUA RT 008 /RW 05
KETUA SEKRETARIS
(
Budi Eko) (Suratno)
Mengetahui
:
Ketua
RW 05
(…………………………..)
Bersambung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar