google-site-verification: googlef5bfa2421d00dca0.html AULIA ADVERTISING: Sidak Pegawai Negeri Hari Pertama Kerja

Minggu, 04 Agustus 2013

Sidak Pegawai Negeri Hari Pertama Kerja

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU, kemungkinan juga seluruh indonesia dan semua departemen milik pemerintah (BUMN). Jangan coba coba bolos tanpa ijin hari pertama.
 Para pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu jangan coba-coba menambah hari libur alias bolos usai cuti bersama lebaran.
Pemerintah Kabupaten Indramayu akan menindak tegas dan memberikan peringatan keras bagi pegawai yang membolos di hari pertama masuk kerja.

‘’Kami akan meminta data absensi pegawai pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama nanti,’’ ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ahmad Bahtiar, akhir pekan kemarin.

Bahtiar menilai, cuti bersama Idul Fitri sejak 5 hingga 11 Agustus 2013 cukup untuk bersilaturahim bersama keluarga dan tetangga. Karenanya, tidak ada alasan bagi para pegawai yang mangkir pada hari pertama masuk kerja.

Ia sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Indramayu. Dalam surat itu, intinya memberitahukan tentang kewajiban disiplin pegawai usai cuti bersama nanti.

Menurut Bahtiar, aktifitas kerja di hari pertama harus sudah kembali normal. Hal itu, terutama untuk OPD yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Seperti dinas yang berkaitan dengan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

‘’Jangan sampai saat masyarakat membutuhkan pelayanan administrasi, aparatur pemerintahnya malah belum siap,’’ ujar Bahtiar.

Sementara itu, dari kota Cirebon dilaporkan, sebanyak 17 orang PNS di lingkungan Pemkot Cirebon membolos di hari terakhir kerja sebelum dimulainya masa cuti bersama, Jumat (2/8). Sanksi pun mengancam mereka.

Hal itu terungkap saat Badan Kepegawaian dan Diklat (BK Diklat) Kota Cirebon menggelar sidak ke sejumlah OPD. Hasilnya, sebanyak 17 orang PNS diketahui tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas.

‘’Bagi PNS yang membolos, akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai,’’ tandas Kabid Pengembangan dan Karir BK Diklat Kota Cirebon, Setia Herawati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar