Sablon 24 Jam Spanduk Dan Umbul-Umbul Kain Telp.081384681151 |
STNK , BPKB atau SIM Anda Hilang ?
Jangan Khawatir, Ini dia cara mengurusnya.
Guna pengurusan untuk penerbitan yang baru, siapkan persyaratan Dokumen sebagai berikut :
1. KTP Pemilik Kendaraan, Asli dan Fotokopi
2. Fotokopi STNK, BPKB / SIM yang Hilang
3. Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek / Polres Setempat
4. Potongan Koran berisikan Iklan Kehilangan Anda & Kuitansi Pemasangan Iklannya
Berikut Prosedur Pengurusannya :
1. Anda harus MEMASANG IKLAN KEHILANGAN di 3 buah Surat Kabar
2. Siapkan Surat Keterangan Hilang dari Polsek atau Polres Setempat
3. Saat BAP di Bagian Reskrim Polres harus dibawa ya BUKTI KWITANSI dan GUNTINGAN IKLAN DI KORAN nya
4. Cek Fisik Kendaraan Anda
5. Mengisi Formulir Pendaftaran
6. Membayar Biaya Pembuatan BPKB, STNK atau SIM yang baru
Tahukah Anda KENAPA Iklan Kehilangan STNK, BPKB atau SIM Harus diiklankan di Koran ?
KarenaHal Ini Adalah Bagian Dari Prosedur PENCEGAHAN Terjadinya Duplikasi Dokumen Kendaraan Bermotor Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Selesai ! STNK, BPKB atau SIM baru Anda Sudah Di tangan
Dan ingat ya Bapak dan Ibu, Untuk Pemasangan Iklan Kehilangan STNK, BPKB atau SIM Sertifikat Rumah, IMB, AJB Dll, Disini Tempatnya. Klik Aulia Advertising
DISKON MAKSIMAL dan PASTI TERBIT !
Info Lebih Lanjut klik Link dibawah ini atau Hub 081384681151
- Pasang Iklan Kehilangan di Koran Kompas
- Pasang Iklan Kehilangan di Poskota
- Pasang Iklan Kehilangan di Wartakota
- Pasang Iklan Kehilangan di Rakyat Merdeka
- Pasang Iklan Kehilangan di Banten Pos
- Pasang Iklan Kehilangan di Koran Tangsel Pos
- Pasang Iklan Kehilangan di Koran Radar Depok, Bogor, Bekasi Dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar