google-site-verification: googlef5bfa2421d00dca0.html AULIA ADVERTISING: Terima Iklan Lelang, Amdal, Kehilangan Di koran Tangsel Pos, Telp 0813 8468 1151

Selasa, 28 Februari 2023

Terima Iklan Lelang, Amdal, Kehilangan Di koran Tangsel Pos, Telp 0813 8468 1151

Contoh Format Iklan Lelang 




PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun.1996, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku pemegang Hak Tanggungan, akan melakukan pelelangan Eksekusi Hak Tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, terhadap asset debitur an. Abu Sujai berupa :
Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya, sesuai SHM No. 597/Uwung Jaya, luas 739 m2 atas nama Haji  Tas yang  terletak di Jl. Anusapati Kp. Uwung Girang             Rt 002/17, Kel. Uwung Jaya, Kec. Jati Uwung, Kota Tangerang. ( harga limit Rp. 1.400.000.000,- ; setoran jaminan sebesar Rp. 300.000.000,- )
Syarat dan ketentuan lelang:
1.    Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik (email) yang di akses pada alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/. Tata cara mengikuti lelang email dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2.    Pendaftaran
Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada aplikasi e-Auction pada alamat domain angka 1, dengan merekam dan mengunggah softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi file *.jpg, *.png), dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggungah surat kuasa notariil, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu file.
3.    Waktu Pelaksanaan
a.    Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan:
Hari/tanggal  :  Minggu , Tanggal 23 Mei 2022, Pukul : 10.59 waktu server e-Auction (WIB)
b.   Pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan pada:
Hari/tanggal  :  Senin, 24 Mei 2022, Pukul : 11.00 waktu server e-Auction (WIB)
c.    Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat
   domain diatas.
4.    Uang Jaminan Lelang
a.       Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
-       Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan Penjual
       dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil)
-       Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya
       hari Senin, 24 Mei 2022 pukul 23.59 WIB.
b.    Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.
Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun masing-masing peserta lelang pada e-Auction setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
5.    Penawaran lelang
a.       Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat
domain di atas kepada email masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan lelang dinyatakan sah.
b.      Penawaran lelang dimulai dari nilai limit. Penawaran lelang dapat diajukan berkali-kali sampai batas
      waktu sebagaimana angka 3 huruf a.
6.    Pelunasan lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2 % ditujukan ke nomor VA Pemenang Lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, uang jaminan akan disetorkan ke kas Negara.
7.    Obyek Lelang
a.         Obyek di lelang dalam kondisi apa adanya “as is”, dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya-biaya, tunggakan-tunggakan yang ada pada aset diatas, berikut permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli..
b.         Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN.
c.         Informasi lebih lanjut tentang aset dan persyaratan lelang, dapat menghubungi KPKNL Tangerang I atau PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Ciputat. 
                                                                                                       Tangerang, 18 Mei 2022              
        Ttd
                                             Logo-kemkeu-id
                               KPKNL Tangerang I                                 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar