PENGUMUMAN KEDUA
LELANG EKSEKUSI
HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan pasal 6 UU
Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996. BPRS Berkah Ramadhan Kantor Komplek Islamic
Village Jln. Islamic Raya No. 1 Kec. Kelapa Dua. Kab. Tangerang Banten akan
melaksanakan Lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Serpong terhadap Aset Nasabah sebagai berikut
Objek Lelang Sebidang
Tanah berikut bagunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 04902/Rempoa.
Surat Ukur tanggal 03 September 2013 Nomor 84/REMPOA/2013 Luas 120 M2.
Sertifikat tanggal 10 Oktober 2013, atas nama NUR HASANAH terletak di Kelurahan
Rempoa. Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten (sesuai
Sertifikat), setempat dikenal dengan Jalan Deima Jaya IV No.8.
Harga limit Rp. 650.608.000,- jaminan Rp. 130.121.600,-,
PELAKSANAAN LELANG Hari / Tanggal : Rabu,
18 Januari 2017, Jam : 13.00 Wib, Lokasi/ Tempat : Ruang Lelang KPKNL Serpong,
Jalan Bhayangkara, Kompleks Ruko Crystal Lane No. 55, Alam Sutera,Kota Tangerang
Selatan, Banten
SYARAT-SYARAT LELANG
1. Objek Lelang tersebut diatas dijual Lelang
dengan kondisi apa adanya dan kepada peserta Lelang dianggap telah mengetahui/memahami
kondisi objek Lelang;
2. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan
(setoran harus melalui teller, tidak boleh memalui ATM/Internet Banking/SMS
Banking) ke RPL 127 KPKNL Serpong utk Lelang pada PT. Bank Mandiri
Cabang Tangerang Alam Sutera Nomor : 164-00-0778898-9 dan harus diterima
efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Lelang;
3. Peserta yang telah menyetor uang jaminan
atau kuasanya yang sah wajib hadir dan mengajukan penawaran pada saat
pelaksanaan Lelang dan membawa asli bukti slip setoran uang jaminan, fotocopy
identitas ( KTP/SIM) serta fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. Peserta yang telah menyetorkan uang jaminan
Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan penawaran
paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang dikenakan sanksi
tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah kerja
Kanwil DJKN Banten;
5. Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai
Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari
kerja setelah pelaksanaan lelang;
6. Pemenang Lelang yang tidak melunasi
kewajibanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, uang jaminannya disetorkan ke
Kas Negara dan tidak diperbolehkan mengikuti lalang di wilayah indonesia dalam
waktu 6 (enam) bulan;
7. Penawaran Lelang dilakukan secara lisan
dengan harga makin meningkat;
8. Untuk informasi lebih lanjut dapat
menghubungi PT. Bank Syariah BPRS Berkah Ramadhan Tlp : 021-546-4444 atau KPKNL
Serpong Tlp : 021-55771198,021-53163354
Tangerang, 4 Januari
2017
PT. BANK SYARIAH
BPRS Berkah
Ramadhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar