PENGUMUMAN LELANG ULANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan
pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),
Tbk selaku pemegang Hak Tanggungan dan menunjuk pengumuman lelang terakhir yang
terbit pada Surat Kabar Harian Tangerang Ekspres tanggal 26 Juli 2016, akan dilaksanakan
lelang ulang Eksekusi Hak Tanggungan
melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Tangerang, terhadap asset debitur :
-
PT. Buana Jaya Pakindo berupa :
Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu
yang berdiri diatasnya, sesuai SHM No. 1379/Poris
Plawad, luas 311 m2 atas nama Budhi Harta Wangsadidjaja yang terletak di Perumahan Banjar Wijaya, Cluster
Lantana Blok 5A No. 6, Kel. Poris
Plawad, Kec. Cipondoh, Kotamadya Tangerang. ( harga limit Rp. 2.250.000.000,-
; setoran jaminan sebesar Rp. 500.000.000,- ).
Syarat dan ketentuan
lelang:
1. Cara
Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran
secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik (email)
yang di akses pada alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/.
Tata cara mengikuti lelang email dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan
Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2. Pendaftaran
Calon peserta lelang dapat berupa
perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan
mengaktifkan akun pada aplikasi e-Auction pada alamat domain angka 1, dengan
merekam dan mengunggah softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi file *.jpg, *.png),
dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta lelang yang bertindak sebagai
kuasa badan usaha diwajibkan menggungah surat kuasa notariil, akta pendirian
perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu file.
3. Waktu
Pelaksanaan
a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat
domain diatas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan:
Hari/tanggal : Kamis,
8 September 2022, Pukul : 14.59 waktu server e-Auction (WIB)
b. Pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat
Lelang dilakukan pada:
Hari/tanggal : Kamis,
8 September 2022, Pukul : 15.00 waktu
server e-Auction (WIB)
c. Peserta lelang diharap menyesuaikan diri
dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat
domain diatas.
4. Uang
Jaminan Lelang
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang
jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama
dengan uang jaminan yang disyaratkan Penjual
dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan
dicicil)
- Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL
selambat-lambatnya
hari Rabu, 7 September 2022 pukul 17.00 WIB.
b. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing
peserta lelang.
Nomor VA
akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun masing-masing
peserta lelang pada e-Auction setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data
identitas dinyatakan valid.
5. Penawaran
lelang
a. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara
otomatis dari alamat
domain di atas kepada email masing-masing
peserta lelang setelah setoran uang jaminan lelang dinyatakan sah.
b. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit.
Penawaran lelang dapat diajukan berkali-kali sampai batas
waktu
sebagaimana angka 3 huruf a.
6. Pelunasan
lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian
dan bea lelang sebesar 2 % ditujukan ke nomor VA Pemenang Lelang paling lambat
5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak
melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, uang jaminan akan
disetorkan ke kas Negara.
7. Obyek
Lelang
a.
Obyek
di lelang dalam kondisi apa adanya “as is”, dengan segala kekurangan dan
konsekuensi biaya-biaya, tunggakan-tunggakan yang ada pada aset diatas, berikut
permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta dianggap telah mengetahui/memahami
kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli.
b.
Karena
satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan
pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang
berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam
bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat lelang, KPKNL, Kanwil DJKN,
dan Kantor Pusat DJKN.
c.
Informasi
lebih lanjut tentang aset dan persyaratan lelang, dapat menghubungi KPKNL Tangerang
atau PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Ciputat.
Tangerang,
01 September 2022
Ttd
KPKNL
Tangerang PT.
Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Biro Iklan Aulia Advertising
Jl. H. Rean Perum Pamulang Regency Blok B 1 No 15 Benda Baru Pamulang Tangerang Selatan, 15417 Telp 0813 8468 1151
Jl. H. Rean Perum Pamulang Regency Blok B 1 No 15 Benda Baru Pamulang Tangerang Selatan, 15417 Telp 0813 8468 1151
Tidak ada komentar:
Posting Komentar