google-site-verification: googlef5bfa2421d00dca0.html AULIA ADVERTISING: Iklan Amdal Suekarno Hatta (suta) Tahun 2016

Minggu, 10 Januari 2016

Iklan Amdal Suekarno Hatta (suta) Tahun 2016







PENGUMUMANSTUDI AMDAL
PENGEMBANGAN TAHAP ULTIMATE
BANDARA INTERNASIONAL SOEKARNO-HATTA


Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL,serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan, diumumkan Bahwa :
PT ANGKASA PURA II (Persero) akan melakukan penyusunanStudi AMDAL Pengembangan Tahap Ultimate Bandara Internasional Soekarno-Hatta)dengan rincian sebagai berikut :

LOKASI
Pengembangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta berada pada :
1.  Kabupaten Tangerang
a.       Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluk Naga
b.       Desa Rawa Burung , Kecamatan Kosambi
c.        Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi
2.  Kota Tangerang
a.     Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari
b.     Kelurahan Benda, Kecamatan Benda

RENCANA KEGIATAN
Garis besar rencana kegiatan pembangunan tersebut terdiri dari :
1.    Pembangunan Runway 3
2.    Pembangunan terminal 4
3.    Pembangunan Taxiway
4.    Pembangunan Apron terminal 4 dan
5.    Automatic people mover system



DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
Dampak Lingkungan Hidup yang mungkin timbul adalah :
 Dampak Positif

 Dampak Negatif
:

:
Terciptanya kesempatan kerja dan terciptanya peluang berusaha

Peningkatan limbah padat domestik, penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, gangguan lalu lintas, penurunan keanekaragaman hayati dan penurunan kualitas air

Kepada masyarakat yang terkena dampak (sekitar lokasi), pemerhati lingkungan dan masyarakat yang terpenuhi akibat kegiatan tersebut agar dapat memberikan saran, pendapat, tanggapan serta masukan tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman ini diterbitkan, kepada :


1.     Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 24 Kebon Nanas, Jakarta Timur 13410
Telp : : (021) 85906168; Fax : (021) 85904925
Website : http://www.menlh.go.id
              
2.     Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
Jl. K.H Syekh Nawawi Al-Bantani No. 1, Curug, Kota Serang, Banten
Telp : (0254) 267093 /  267094; Fax : (0254) 267093 / 267093
Email : ppid.blhd@bantenprov.co.id ;

3.       Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tangerang
Gedung Pusat Pemerintahan Lt.IV
Jl. Satria Sudirman No.1, Kota Tangerang 15111
Telp : (021) 557688703 ; Fax : (021) 55764955



4.       Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang
Jl. K.H. Sarbini No. 2 Tigaraksa – Tangerang 15720
Telp./Fax : ( 021 ) 5990702
Email : -

5.     PT ANGKASA PURA II (Persero)
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Gedung 600 Kantor Pusat, Kotak Pos 1001 (BUSHI), Jakarta 19120
Telp. (021) 5505130;  Fax :  (021) 5505203 ;
Email : contact.center@angkasapura2.co.id

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar