Iklan Lelang Setelah Terbit |
PENGUMUMAN PERTAMA
LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun
1996. BPRS Berkah Ramadhan Kantor Komplek Islamic Village Jln. Islamic Raya No.
1 Kec. Kelapa Dua. Kab. Tangerang Banten akan melaksanakan Lelang dengan perantara
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serpong terhadap Aset Nasabah
sebagai berikut
Objek Lelang Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya
dengan bukti kepemilikan SHM No. 03471, tgl 5 Juli 1993 Luas Tanah 141 m2 a.n
Doktorandus ABUBAKAR ALHAT terletak di Perumahan Podok Maharta Blok B19 No.6
Kel Pondok Kacangn Timur Kec Pondok Aren Kab/Kotamadya Tangerang Provinsi
Banten
Harga limit Rp.593.700.00,- jaminan Rp. 148.425.000,-,
PELAKSANAAN LELANG Hari / Tanggal :
Selasa, 12 Januari 2016, Jam : 11.20 Wib, Lokasi/ Tempat : Ruang Lelang KPKNL
Serpong, Jalan Bhayangkara, Kompleks Ruko Crystal Lane No. 55, Alam Sutera,Kota
Tangerang Selatan, Banten
SYARAT-SYARAT LELANG
1. Objek Lelang tersebut diatas dijual Lelang dengan
kondisi apa adanya dan kepada peserta Lelang dianggap telah mengetahui/memahami
kondisi objek Lelang;
2. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan (setoran
harus melalui teller, tidak boleh memalui ATM/Internet Banking/SMS Banking) ke RPL
127 KPKNL Serpong utk Lelang pada PT. Bank Mandiri Cabang Tangerang Alam
Sutera Nomor : 164-00-0778898-9 dan harus diterima efektif
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Lelang;
3. Peserta yang telah menyetor uang jaminan atau kuasanya
yang sah wajib hadir dan mengajukan penawaran pada saat pelaksanaan Lelang dan
membawa asli bukti slip setoran uang jaminan, fotocopy identitas ( KTP/SIM)
serta fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. Peserta yang telah menyetorkan uang jaminan Lelang
namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan penawaran paling
sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang dikenakan sanksi tidak
diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah kerja Kanwil
DJKN Banten;
5. Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang
wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
pelaksanaan lelang;
6. Pemenang Lelang yang tidak melunasi kewajibanya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, uang jaminannya disetorkan ke Kas Negara dan
tidak diperbolehkan mengikuti lalang di wilayah indonesia dalam waktu 6 (enam)
bulan;
7. Penawaran Lelang dilakukan secara lisan dengan harga
makin meningkat;
8. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.
Bank Syariah BPRS Berkah Ramadhan Tlp : 021-546-4444 atau KPKNL Serpong Tlp : 021-55771198,021-53163354
Tangerang, 29 Desember 2015
PT. BANK SYARIAH
BPRS Berkah Ramadhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar