Citizen6, Jakarta Kemunculan ojek online memang sangat
fenomenal. Di tengah kemacetan Ibu Kota, jasa ojek di kota besar seperti
Jakarta memang sangat membantu masyarakat agar cepat sampai ke tempat tujuan.
Namun, kehadiran Gojek dan ojek online lainnya kini kembali
menjadi perbincangan masyarakat di Tanah Air. Tepat pada Kamis (17/12/2015)
malam, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menyatakan bahwa mereka melarang adanya
pengoperasian layanan transportasi online seperti Gojek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, larangan
operasi tersebut karena tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan perundang-undangan
turunannya.
Kabar tersebut sontak langsung ditanggapi berbagai respons
publik, khususnya para pengguna jejaring sosial. Tampak sejak beredarnya kabar
tersebut, para onliner mulai meramaikan linimasa dengan ciapan kesal dan
kekecewaan mereka atas dilarangnya ojek online untuk beroperasi.
Saking banyaknya ciapan mengenai layanan kendaraan online,
perbincangan tersebut pun menjadi topik yang paling ramai dibahas netizen.
Bahkan, tagar #SaveGojek dan kata kunci ojek online berada di jajaran trending
topic Twitter Indonesia.
Nah bagaimana menurut kamu, apakah kamu mendukung larangan
pengoperasian jasa transportasi online?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar