KPK Bisa Panggil Menteri Agama Terkait Korupsi Haji
Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi bisa saja memanggil Menteri Agama Suryadharma Ali bila memang keterangannya diperlukan terkait penyelidikan pengelolaan dana haji
tahun anggaran 2012-2013. Kajian KPK menemukan dugaan penyelewengan
pengelolaan dana haji, misalnya dari tidak transparannya pengelolaan
bunga dari uang setoran calon jemaah.
“Sepanjang
diperlukan dalam penyelidikan ini, bisa saja dimintai keterangan, tapi
sampai hari ini belum ada (jadwal),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di
Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Pada
tahun ini, KPK mulai menyelidiki pengelolaan dana haji. Penyelidikan
dilakukan karena KPK menduga ada penyimpangan dalam pengelolaan
tersebut. “Ya diselidiki, diduga ada penyimpangan di situ. Apa itu, ini
sedang diselidiki,” ujar Johan.
Jauh
sebelum dilakukan penyelidikan, KPK telah melakukan kajian terkait haji.
Hasil kajian tersebut pun telah disampaikan kepada Kementerian Agama.
Johan mengatakan, salah satu hasil kajian merekomendasikan agar
pendaftar haji tidak perlu menyetor uang.
“Jadi
uang itu dipegang oleh si pendaftar untuk dikelola sendiri,” kata
Johan. Menurut dia, bugna yang didapat dari setoran uang haji bernilai cukup besar dan pengelolaannya tak transparan.
Pada 2010, ujar Johan memberikan contoh, bunga dari setoran haji mencapai Rp 1 triliun. “Karena dari analisa, waktu itu Rp 40 triliun kalau enggak salah dana yang terkumpul dari setoran haji tahun 2010, bunganya sekitar Rp 1 triliun. Dari hasil kajian, direkomendasikan pendaftar haji tidak perlu setor,” tuturnya.
Terkait
penyelidikan dana haji, KPK meminta keterangan anggota Komisi II Dewan
Perwakilan Rakyat Jazuli Juwaini, Kamis (6/2/2014). Politikus Partai
Keadilan Sejahtera ini dimintai keterangan dalam kapasitas dia sebagai
mantan anggota Komisi VIII DPR yang adalah komisi mitra kerja
Kementerian Agama.
Seusai dimintai keterangan, Jazuli mengatakan bahwa penyelenggaraan haji yang diurus Kementerian Agama selama ini banyak kekurangannya. Salah satunya, yang berkaitan dengan tabungan haji.
“Pelaksanaan haji itu harusnya kita berkaca seperti umpamannya di Malaysia kan ada tabung haji, bagaimana tabung haji
ini bisa bekerja maksimal,” kata Jazuli. Oleh karena itu, lanjutnya,
Komisi VIII DPR pernah mengusulkan undang-undang pembentukan badan haji dengan harapan memperbaiki penyelenggaraan haji ke depannya.
“Supaya
lebih fokus, supaya pelaksanan dan penyelenggaran lebih bagus ke
depannya,” ujar Jazuli. Sebelumnya, terkait penyelidikan yang sama, KPK
meminta keterangan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Hasrul
Azwar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar