Kota Tangerang Selatan adalah calon
wilayah otonom di Provinsi Banten. Wilayah
ini merupakan pemekaran dari Kabupaten
Tangerang. Rencana ini berawal dari keinginan warga di wilayah
selatan untuk mensejahterakan masyarakat. Pada tahun 2000, beberapa
tokoh dari kecamatan-kecamatan mulai menyebut-nyebut Cipasera
sebagai wilayah otonom. Warga merasa kurang diperhatikan Pemerintah
Kabupaten Tangerang sehingga banyak fasilitas terabaikan.
Pada 27 Desember 2006,
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang menyetujui
terbentuknya Kota Tangerang Selatan. Calon kota otonom ini terdiri atas
tujuh kecamatan, yakni, Ciputat,
Ciputat
Timur, Pamulang,
Pondok
Aren, Cisauk,
dan Setu.
Wilayah ini berpenduduk sekitar 966.037 jiwa.
Batas wilayah Kabupaten Tangerang dengan calon Kota Tangerang Selatan
segera ditetapkan. Demikian pula dengan pusat pemerintahan kota yang
baru terbentuk. Pengambilan keputusan mengenai kecamatan mana saja yang
masuk Tangerang Selatan juga masih dibicarakan. Rapat di masing-masing
fraksi yang diadakan sebelum rapat paripurna digelar sudah menunjukkan
alternatif pertama (lima kecamatan) yang disetujui fraksi besar seperti Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Golkar.
Fraksi
Partai Kebangkitan Bangsa memilih alternatif kedua, yakni enam
kecamatan yakni Ciputat, Cisauk, Pondok Aren, Pamulang, Serpong, dan
Pgedangan. Berdasarkan hasil voting, 21 anggota DPRD memilih alternatif
pertama sedang 14 orang memilih alternatif kedua. Hasil rapat paripurna
kemudian dibawa ke DPRD Propinsi Banten dan Menteri Dalam Negeri sebelum
dibahas di DPR-RI
serta ditetapkan dalam undang-undang.
Pada masa penjajahan Belanda, wilayah ini masuk ke dalam Batavia (sekarang Jakarta) dan
mempertahankan karakteristik tiga etnis, yaitu Suku
Sunda, Suku Betawi, dan Suku
Tinghoa.
Pada 22 Januari 2007,
Rapat Paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang menetapkan Kecamatan Ciputat
sebagai pusat pemerintahan Tangerang Selatan. Dalam rapat yang dipimpin
Ketua DPRD Endang
Sujana, Ciputat dipilih secara aklamasi.
Sebelumnya, beberapa pihak, termasuk Bupati
Tangerang Ismet
Iskandar menyebut dua kecamatan yakni Ciputat dan Serpong sebagai
calon pusat pemerintahan Tangerang Selatan. Pelaksana Tugas Ketua
Panitia Khusus Kajian Rencana Pemekaran Wilayah R
Dahyat Tunggara menyatakan bahwa daerah Ciputat memiliki nilai
strategis dan memenuhi syarat menjadi ibukota. Presidium Pembentukan
Tangerang Selatan dan pemerintah induk Kabupaten
Tangerang sudah sepakat dengan keputusan ini.
Lokasi persis ibukota itu adalah Kelurahan
Maruga yang merupakan bekas Kantor
Kawedanan Ciputat dan dipakai sebagai kantor Kecataman Ciputat.
Pada rapat paripurna lanjutan, seluruh fraksi DPRD juga menyetujui
pemekaran tiga kecamatan baru di wilayah Tangerang bagian selatan.
Kecamatan baru itu adalah Kecamatan
Ciputat Timur (pemekaran dari Kecamatan Ciputat), Kecamatan
Setu (pemekaran dari Kecamatan
Cisauk), dan Kecamatan
Serpong Utara (pemekaran dari Kecamatan Serpong).
Sedang Kecamatan
Pondok Aren dan Kecamatan
Pamulang tidak ada pemekaran wilayah. Dengan demikian, jumlah
kecamatan di Kota Tangerang Selatan bertambah dari lima menjadi delapan
kecamatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 yang membahas soal
pemekaran daerah menyebutkan keputusan akhir rencana itu ada di DPR-RI.
Usul disampaikan melalui Gubernur kepada Menteri
Dalam Negeri, kemudian dikaji oleh Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah. Setelah disetujui, Mneteri Dalam
Negeri mengajukan kepada Presiden.
Kemudian, diajukan dalam bentuk rancangan undang-undang ke DPR-RI
untuk diputuskan.
Jumlah penduduk di wilayah ini lebih dari satu juta jiwa. Pamulang
dihuni 236.000 jiwa, sedang Ciputat dihuni 260.187 jiwa. Dari dua
kecamatan ini, jumlah penduduk 500.000 jiwa. Jika ditambah dengan
penduduk Serpong, Pondok Aren, dan Cisauk akan berjumlah lebih dari satu
juta jiwa. Sehingga, memenuhi syarat untuk suatu daerah otonom.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten mulai membahas berkas
usulan pembentukan Kota Tangerang mulai 23 Maret 2007.
Pembahasan dilakukan setelah berkas usulan dan persyaratan pembentukan
kota diserahkan Gubernur
Banten Ratu Atut
Chosiyah ke Dewan pada 22 Maret 2007.
Pada 2007, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan dana Rp 20
miliar untuk proses awal berdirinya Kota Tangerang Selatan. Dana itu
dianggarkan untuk biaya operasinal kota baru selama satu tahun pertama
dan merupakan modal awal dari daerah induk untuk wilayah hasil
pemekaran. Selanjutnya, Pemerintah Kabupetan Tangerang akan menyediakan
dana bergulir sampai kota hasil pemekaran mandiri.
Berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR RI pada tanggal 29 Oktober
2008 Kota Tangerang Selatan disahkan dengan meliputi tujuh kecamatan
yakni Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Kecamatan Pondok Aren,
Kecamatan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur, Kecamatan Pamulang dan
Kecamatan Setu dengan luas wilayah 147,19 kilometer persegi dan jumlah
penduduk (menurut data tahun 2007) sebanyak 918 ribu jiwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar