Syarat utama untuk mendaftarkan diri adalah mengisi
Formulir Pendaftaran NPWP
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP
1)
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:
a.
Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia;
b.
Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi
orang asing
2)
Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
a.
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;
b.
Fotokopi? Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi
orang asing
c.
Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
dari
instansi yang berwenang
3)
?Untuk Wajib Pajak Badan
a.
Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat
keterangan
penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
b.
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;
c.
Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat
tinggal
d.
Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang
berwenang
4)
Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :
a.
Fotokopi KTP bendaharawan;
b.
Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
5)
Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a.
Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b.
Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
c.
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang
pengurus
d.
Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari
instansi
yang berwenang
6)
Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha
tertentu
atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat
keterangan terdaftar
7)
Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan
surat kuasa
khusus
Untuk
Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1)
Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat
tinggal/kegiatan
usaha:
a.
Kartu NPWP
b.
surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang
berwenang
atau
c.
Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
2)
Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :
a.
surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang
berwenang,
atau:
b.
surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3)
Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat
kegiatan usaha
:
a.
surat keterangan tempat kedudukan atau ;
b.
surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang
berwenang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar