google-site-verification: googlef5bfa2421d00dca0.html AULIA ADVERTISING: Info Pasang Iklan Lelang, Hub Aulia Advertising Telp 0813 8468 1151

Selasa, 10 Januari 2023

Info Pasang Iklan Lelang, Hub Aulia Advertising Telp 0813 8468 1151

Contoh Iklan Lelang, 






PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. selaku pemegang Hak Tanggungan, akan melakukan pelelangan Eksekusi Hak Tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, terhadap aset debitur an. Agusten Harahap berupa :
1 (satu) paket aset jaminan berupa tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya yaitu:
  • SHGB No. 6365/Mangunjaya, luas 72 m2
  • SHGB No. 6366/Mangunjaya, luas 72 m2
Keduanya terletak di Perumahan Taman Raya Bekasi Blok B1 No. 6 dan 7 Rt 001 Rw. 021, Mangunjaya – Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, atas nama Agusten Harahap. (Harga Limit          Rp. 541.000.000,- ; Setoran Uang Jaminan sebesar Rp. 110.000.000,-).
Syarat dan ketentuan lelang:
1.    Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik (email) yang di akses pada alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/. Tata cara mengikuti lelang email dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2.    Pendaftaran
Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada aplikasi e-Auction pada alamat domain angka 1, dengan merekam dan mengunggah softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi file *.jpg, *.png), dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggungah surat kuasa notariil, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu file.
3.    Waktu Pelaksanaan
  1. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan:
Hari/tanggal  :  Jumat, 22 Juli 2022,   Pukul  :  13.00 Waktu Server WIB.
  1.  Pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan pada:
Hari/tanggal  :  Jumat, 22 Juli 2022,   Pukul  :  14.00 Waktu Server WIB.
  1.  Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain diatas.
7.    Uang Jaminan Lelang
a.       Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
-       Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan Penjual
       dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil)
-       Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya
       hari Kamis, 21 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.
b.    Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.
Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun masing-masing peserta lelang pada e-Auction setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
8.    Penawaran lelang
a.       Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat
domain di atas kepada email masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan lelang dinyatakan sah.
b.      Penawaran lelang dimulai dari nilai limit. Penawaran lelang dapat diajukan berkali-kali sampai batas
      waktu sebagaimana angka 3 huruf a.
9.    Pelunasan lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2 % ditujukan ke nomor VA Pemenang Lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, uang jaminan akan disetorkan ke kas Negara.
10.                        Obyek Lelang
a.         Obyek di lelang dalam kondisi apa adanya “as is”, dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya-biaya, tunggakan-tunggakan yang ada pada aset diatas, berikut permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli..
b.         Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN.
c.         Informasi lebih lanjut tentang aset dan persyaratan lelang, dapat menghubungi KPKNL Bekasi atau PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Ciputat
                                                                                                           Tangerang, 29 Juni 2022               
        Ttd
                                             *
                                      KPKNL Bekasi                                                 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar