google-site-verification: googlef5bfa2421d00dca0.html AULIA ADVERTISING: PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN Setelah Terbit

Rabu, 30 Desember 2015

PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN Setelah Terbit


Iklan Lelang Setelah Terbit



PENGUMUMAN PERTAMA
LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN


Berdasarkan pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996. BPRS Berkah Ramadhan Kantor Komplek Islamic Village Jln. Islamic Raya No. 1 Kec. Kelapa Dua. Kab. Tangerang Banten akan melaksanakan Lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serpong terhadap Aset Nasabah sebagai berikut
Objek Lelang Sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan SHM No. 03471, tgl 5 Juli 1993 Luas Tanah 141 m2 a.n Doktorandus ABUBAKAR ALHAT terletak di Perumahan Podok Maharta Blok B19 No.6 Kel Pondok Kacangn Timur Kec Pondok Aren Kab/Kotamadya Tangerang Provinsi Banten
Harga limit Rp.593.700.00,- jaminan Rp. 148.425.000,-, PELAKSANAAN LELANG Hari / Tanggal : Selasa, 12 Januari 2016, Jam : 11.20 Wib, Lokasi/ Tempat : Ruang Lelang KPKNL Serpong, Jalan Bhayangkara, Kompleks Ruko Crystal Lane No. 55, Alam Sutera,Kota Tangerang Selatan, Banten
SYARAT-SYARAT LELANG
1.     Objek Lelang tersebut diatas dijual Lelang dengan kondisi apa adanya dan kepada peserta Lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek Lelang;
2.     Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan (setoran harus melalui teller, tidak boleh memalui ATM/Internet Banking/SMS Banking) ke RPL 127 KPKNL Serpong utk Lelang pada PT. Bank Mandiri Cabang Tangerang Alam Sutera Nomor : 164-00-0778898-9 dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Lelang;
3.     Peserta yang telah menyetor uang jaminan atau kuasanya yang sah wajib hadir dan mengajukan penawaran pada saat pelaksanaan Lelang dan membawa asli bukti slip setoran uang jaminan, fotocopy identitas ( KTP/SIM) serta fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4.     Peserta yang telah menyetorkan uang jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah kerja Kanwil DJKN Banten;
5.     Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang;
6.     Pemenang Lelang yang tidak melunasi kewajibanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, uang jaminannya disetorkan ke Kas Negara dan tidak diperbolehkan mengikuti lalang di wilayah indonesia dalam waktu 6 (enam) bulan;
7.     Penawaran Lelang dilakukan secara lisan dengan harga makin meningkat;
8.     Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Syariah BPRS Berkah Ramadhan Tlp : 021-546-4444 atau KPKNL Serpong  Tlp : 021-55771198,021-53163354    


Tangerang, 29 Desember 2015

PT. BANK SYARIAH
BPRS Berkah Ramadhan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar