Marketing Executive
Nur cahyono
Phone : 0813 8468 1151
E-mail: nurcahyono208@gmail.com
http ://aulia_advertising.blogspot.com
BERIKLAN BUKAN PEMBOROSAN
BERIKLAN adalah salah satu cara memperkenalkan produk dan jasa untuk merebut pasar, sekaligus untuk menjaga loyalitas konsumen. Itulah sebabnya merk – merk terkenal terus beriklan agar citranya tetap terjaga. Iklan juga memberikan perasaan yakin dan bangga para konsumen.
Contoh Redaksi Iklan Lelang
PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan
pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun.1996, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk, akan melakukan pelelangan Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, terhadap aset debitur an. ...... sebagai berikut:
1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah, sesuai
SHM No. 94/Bojong Indah seluas 624 m2 atas nama H. Nursad yang terletak di Jl.
Haji Mawi No. .... Rt 010/03, Bojong Indah – Parung, Kabupaten Bogor. (harga
limit Rp. 1.053.000.000,-
; setoran jaminan sebesar Rp. 250.000.000,- ).
Syarat dan ketentuan lelang:
1.
Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran
secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik (email)
yang di akses pada alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/.
Tata cara mengikuti lelang email dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan
Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2.
Pendaftaran
Calon peserta lelang dapat berupa
perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan
mengaktifkan akun pada aplikasi e-Auction pada alamat domain angka 1, dengan
merekam dan mengunggah softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi file *.jpg, *.png),
dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta lelang yang bertindak sebagai
kuasa badan usaha diwajibkan menggungah surat kuasa notariil, akta pendirian
perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu file.
3.
Waktu Pelaksanaan
a.
Penawaran lelang diajukan melalui alamat
domain diatas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan:
Hari/tanggal : Rabu,
22 Februari 2020, Pukul : 14.30 Waktu Server ALE (sesuai WIB)
b.
Pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang
dilakukan pada:
Hari/tanggal : Rabu,
22 Februari 2020 Pukul : 14.30 Waktu Server ALE (sesuai WIB)
Peserta lelang diharap menyesuaikan diri
dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain diatas.
4.
Uang Jaminan Lelang
a.
Peserta lelang diwajibkan menyetor uang
jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Jumlah/nominal
yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan Penjual dalam
pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil)
-
Setoran
uang jaminan lelang HARUS sudah
efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya hari Selasa, 21 Februari 2020 pukul 23.59 WIB.
b.
Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing
peserta lelang. Nomor VA akan
dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun masing-masing
peserta lelang pada e-Auction setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data
identitas dinyatakan valid.
5.
Penawaran lelang
a.
Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara
otomatis dari alamat domain di atas kepada email masing-masing peserta lelang
setelah setoran uang jaminan lelang dinyatakan sah.
b.
Penawaran lelang dimulai dari nilai limit.
Penawaran lelang dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana
angka 3 huruf a.
6.
Pelunasan lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga
pembelian dan bea lelang sebesar 2 % ditujukan ke nomor VA Pemenang Lelang
paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi
atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, uang jaminan
akan disetorkan ke kas Negara.
7.
Obyek Lelang
a.
Obyek di lelang dalam kondisi apa adanya “as
is”, dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya-biaya, tunggakan-tunggakan
yang ada pada aset diatas, berikut permasalahan yang akan timbul dikemudian
hari. Peserta dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan
bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli.
b.
Karena satu dan lain hal, pihak Penjual
dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap
obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak
dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual
dan/atau Pejabat lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN.
c. Informasi lebih lanjut tentang aset dan
persyaratan lelang, dapat menghubungi KPKNL Bogor atau PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Ciputat. Telp: 021-74701714, 7411126.
Tangerang Selatan, 08 Februari 2020


KPKNL Bogor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk