google-site-verification: googlef5bfa2421d00dca0.html AULIA ADVERTISING: Agustus 2013

Selasa, 13 Agustus 2013


Puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal (Puasa Syawal) adalah puasa sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW, sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan. Bila dikerjakan maka nilai pahalanya sama dengan berpuasa sepanjang tahun.
Adapun  pendapat dari berbagai ulama dapat disimpulkan sebagai berikut:

Pendapat pertama, dianjurkan untuk menjalankan puasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ibnul Mubarak. Pendapat ini didasari sebuah hadis, namun hadisnya lemah.

Pendapat kedua, tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah. Ini adalah pendapat Imam Waki’ dan Imam Ahmad.

Pendapat ketiga, tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah Idul Fitri karena itu adalah hari makan dan minum. Namun, sebaiknya puasanya dilakukan sekitar tengah bulan. Ini adalah pendapat Ma’mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan dari Atha’. Kata Ibnu Rajab, “Ini adalah pendapat yang aneh.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 384–385)

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa Syawal tanpa berurutan. Keutamaannya sama dengan puasa Syawal secara terpisah. Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang puasa Syawal, apakah harus berurutan? Beliau menjelaskan, “Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah sunah yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh dikerjakan secara berurutan atau terpisah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keterangan secara umum terkait pelaksanaan puasa Syawal, dan beliau tidak menjelaskan apakah berurutan ataukah terpisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal ….‘ (Hadis riwayat Muslim, dalam Shahih-nya) Wa billahit taufiiq ….” (Majmu’ Fatwa wa Maqalat Ibni Baz, jilid 15, hlm. 391)
Dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur hidup’.” (Riwayat Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164)
Hukum Puasa Syawal
Hukumnya adalah sunnah: “Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan bahwa berpuasa 6 hari pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syafi’i, Ahmad dan banyak ulama terkemuka mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini dengan alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dalam memakruhkan puasa ini, seperti; khawatir orang yang tidak tahu menganggap ini bagian dari Ramadhan, atau khawatir manusia akan menganggap ini wajib, atau karena dia tidak mendengar bahwa ulama salaf biasa berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah perkiraan-perkiraan, yang tidak bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti bagi yang tidak mengetahui.”
(Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/389)
·         Hal-hal yang berkaitan dengannya adalah:
Tidak harus dilaksanakan berurutan.
“Hari-hari ini (berpuasa syawal-) tidak harus dilakukan langsung setelah ramadhan. Boleh melakukannya satu hari atau lebih setelah ‘Id, dan mereka boleh menjalankannya secara berurutan atau terpisah selama bulan Syawal, apapun yang lebih mudah bagi seseorang. … dan ini (hukumnya-) tidaklah wajib, melainkan sunnah.”
(Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/391)
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
“Shahabat-shahabat kami berkata: adalah mustahab untuk berpuasa 6 hari Syawal. Dari hadits ini mereka berkata: Sunnah mustahabah melakukannya secara berurutan pada awal-awal Syawal, tapi jika seseorang memisahkannya atau menunda pelaksanaannya hingga akhir Syawal, ini juga diperbolehkan, karena dia masih berada pada makna umum dari hadits tersebut. Kami tidak berbeda pendapat mengenai masalah ini dan inilah juga pendapat Ahmad dan Abu Dawud.” (Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab)
Bagaimanapun juga bersegera adalah lebih baik: Berkata Musa: ‘Itulah mereka telah menyusul aku. Dan aku bersegera kepada-Mu, Ya Rabbi, supaya Engkau ridho kepadaku. (QS Thoha: 84)
·         Tidak boleh dilakukan jika masih tertinggal dalam Ramadhan
“Jika seseorang tertinggal beberapa hari dalam Ramadhan, dia harus berpuasa terlebih dahulu, lalu baru boleh melanjutkannya dengan 6 hari puasa Syawal, karena dia tidak bisa melanjutkan puasa Ramadhan dengan 6 hari puasa Syawal, kecuali dia telah menyempurnakan Ramadhan-nya terlebih dahulu.” (Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/392)
Semoga bermanfaat dan  Selamat berpuasa Syawal, Semoga Allah Swt menerima dan melipatgandakan pahala amalan puasa Ramadhan dan puasa Syawal kita. Aamiin.
Selamat Idul Fitri 1434H. Taqobalallah Minna Waminkum Wa Syiyaman Wasyiyamakum Taqobal Ya Karim, Minnal ma’bulin. Amin. Dan Mohon Maaf Lahir  Dan Batin.

Aulia Advertaising, Telp 0813 8468 1151
Tangerang Selatan, 06 Syawal 1434 H (13 Agustus 2013)

Sholat Idhul Fitri 1434 H Di Pamulang, Tangerang Selatan.



Antusias umat Islam dalam melaksanakan sholat Idhul Fitri sagat tinggi, ini terbukti dari penuhnya jamaah  setiap masjid, yang melaksanakan sholat Idhul Fitri 1434 H. Tak ketingalan juga umat Islam Tangerang Selatan, khususnya warga Pamulang dan sekitarnya penuh sesak memenuhi  halaman walikota Tangerang Selatan atau Depan halaman kecamatan Pamulang, Sholat ID bersama Ibu Walikota tangerang Selatan memiliki nilai daya tarik sendiri. Pelaksanaan sholat  Idhul Fitri dipimpin oleh Ust Muhammad Fuad S.Q, Dan Khotip disampaikan oleh KH. Adnan Harahab.

Minggu, 04 Agustus 2013

Panitia Pembangunan Masjid Agung Al Mujahidin Pamulang Menerima Infaq dan Shodaqoh Untuk Finishing Pembangunan Masjid


Panitia Pembangunan Masjid Agung Al Mujahidin Pamulang
 Menerima :
Infaq Komponen Lantai II
Perkerjaan Finishing Pembangunan Masjid Agung Al Mujahidin
Pamulang Tangerang Selatan

Perumpamaan (nafkah Yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang tumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir, seratus biji Allah Melipat gandakan (ganjaranya) bagi siapa yang dikendaki. Dan Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dikendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi maha mengetahui Qs Al Baqorarah:261)

Panitia Pembangunan masjid Agung Al Mujahidin Menerima Infaq :

Marmer Kolom Besar 14 Buah         :Rp 5.000.000,-/Buah.
Lantai Granito Luas 1200 M2           :Rp 250.000,-Buah.
Marmer Kolom Kecil 30 Buah          : 3.500.000,-Buah.

Infaq dapat diterima dalam bentuk material bagunan dan juga dalam jumlah semampunya.

Informasi:
Hubungi Panitia Pembangunan Masjid Al Mujahidin Pamulang.
Bpk H.Kusniar 021 6860 5514
Bpk H Imam Sutijono 081298870519
Bpk Taufik 021 6892 6758

Atau datang langsung ke Masjid Agung Al Mujahidin Jl. Siliwangi No 2 Pamulang, tangerang Selatan.

Sidak Pegawai Negeri Hari Pertama Kerja

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU, kemungkinan juga seluruh indonesia dan semua departemen milik pemerintah (BUMN). Jangan coba coba bolos tanpa ijin hari pertama.
 Para pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu jangan coba-coba menambah hari libur alias bolos usai cuti bersama lebaran.
Pemerintah Kabupaten Indramayu akan menindak tegas dan memberikan peringatan keras bagi pegawai yang membolos di hari pertama masuk kerja.

‘’Kami akan meminta data absensi pegawai pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama nanti,’’ ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ahmad Bahtiar, akhir pekan kemarin.

Bahtiar menilai, cuti bersama Idul Fitri sejak 5 hingga 11 Agustus 2013 cukup untuk bersilaturahim bersama keluarga dan tetangga. Karenanya, tidak ada alasan bagi para pegawai yang mangkir pada hari pertama masuk kerja.

Ia sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Indramayu. Dalam surat itu, intinya memberitahukan tentang kewajiban disiplin pegawai usai cuti bersama nanti.

Menurut Bahtiar, aktifitas kerja di hari pertama harus sudah kembali normal. Hal itu, terutama untuk OPD yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Seperti dinas yang berkaitan dengan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

‘’Jangan sampai saat masyarakat membutuhkan pelayanan administrasi, aparatur pemerintahnya malah belum siap,’’ ujar Bahtiar.

Sementara itu, dari kota Cirebon dilaporkan, sebanyak 17 orang PNS di lingkungan Pemkot Cirebon membolos di hari terakhir kerja sebelum dimulainya masa cuti bersama, Jumat (2/8). Sanksi pun mengancam mereka.

Hal itu terungkap saat Badan Kepegawaian dan Diklat (BK Diklat) Kota Cirebon menggelar sidak ke sejumlah OPD. Hasilnya, sebanyak 17 orang PNS diketahui tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas.

‘’Bagi PNS yang membolos, akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai,’’ tandas Kabid Pengembangan dan Karir BK Diklat Kota Cirebon, Setia Herawati.